Hacker, Cracker, dan Tindakan Kejahatan Carding

 

1.     Hacker

 

Hacker Merupakan seseorang atau beberapa orang yang melakukan aktifitas hacking (pembobolan / memaksa masuk) biasanya memiliki berbagai tujuan, seperti membobol sistem keamanan, mendapatkan akses tidak sah, atau mencuri informasi sensitif melalui kerentanan dalam sistem komputer. 

Hacker menggunakan keahliannya dalam sistem operasi dan pemrograman untuk membantu suatau perusahaan atau kepentingan lainnya yang bersifat positif. Hacker bekerja untuk melindungi data dan meningkatkan keamanan perusahaan. 

 

·       Tujuan
Hacker menggunakan keterampilan meretas mereka untuk berbagai tujuan, tidak semuanya bersifat kriminal. Terkadang, Hacker disewa untuk menemukan dan memperbaiki kelemahan dalam sistem keamanan. hacker dapat bekerja secara legal dan etis.

 

·       Jenis

 

Hacker memiliki berbagai jenis tergantung pada tujuannya, seperti Hacker white hat yang bekerja secara etis untuk menemukan dan memperbaiki kelemahan keamanan atau hacker red hat, yang secara sengaja direkrut oleh pemerintah untuk menemukan bug dalam sistem situs web pemerintah.

 

·       Motivasi

 

Hacker dapat beroperasi secara etis dan legal, yang bertujuan untuk membantu memperkuat keamanan sistem.

 

·       Keterampilan dan Pengetahuan

Seorang Hacker memiliki pengetahuan mendalam tentang bahasa pemrograman dan sistem operasi (OS), yang memungkinkan mereka untuk meretas dengan berbagai cara.

 

2.     Kracker

 

Kracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.

 

·       Tujuan

 

cracker meretas sistem komputer, jaringan, atau perangkat lunak untuk menyebabkan kerusakan, mencuri informasi, atau mendapatkan keuntungan ilegal.

 

·       Jenis

cracker sama dengan Black Hat Hacker, yang meretas sistem komputer dengan maksud jahat atau kriminal, biasanya untuk tujuan ilegal. Black hat hacker memanfaatkan kelemahan sistem untuk menimbulkan kerusakan seperti mencuri data pribadi dan merusak sistem jaringan.

 

·       Motivasi

cracker selalu memiliki niat jahat dan terlibat dalam kegiatan ilegal.

 

·       Keterampilan dan Pengetahuan

Cracker tidak memerlukan banyak keterampilan. Cracker hanya perlu mengetahui beberapa trik ilegal yang membantu mereka mencuri data.

 

Perbedaan Hacker dan Cracker :

 

Hacker :

 

1.     Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji suatu situs dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna. Bahkan seorang hacker akan memberikan masukan dan saran yang bisa memperbaiki kebobolan system yang ia masuki.

2.     Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.

3.     Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.

4.     Seorang hacker akan selalu memperdalam ilmunya dan memperbanyak pemahaman tentang sistem operasi.

 

Cracker :

 

1.     Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.

2.     Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.

3.     Mempunyai website atau channel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.

4.     Mempunyai IP address yang tidak bisa dilacak.

5.     Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus klikBCA.com yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu yang lalu.

 

3.     Carding

 

Carding adalah suatu bentuk kejahatan yang menggunakan kartu kredit orang lain untuk bertransaksi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pelaku tindak kejahatan ini disebut dengan carder.

Carding bisa saja dilakukan secara offline, tapi lebih sering dijalankan secara online dan menjadi sebuah cyber crime yang paling perlu diwaspadai.

Ada dua jenis model transaksi kartu kredit yang memiliki celah bagi terjadinya carding, yaitu:

·       Card Present – Transaksi dengan menggunakan kartu kredit melalui mesin EDC (Electronic Data Capture). Pada jenis ini, biasanya pelaku menggunakan alat skimmer untuk mengcopy informasi kartu kredit korban.

·       Card Not Present – Transaksi kartu kredit yang dilakukan secara online. Pada transaksi jenis ini, carder lebih mudah mendapatkan data kartu kredit korbannya tanpa menggunakan alat khusus.

 

Jenis Kejahatan Carding

 

1. Wiretapping 

Jenis carding yang pertama adalah wiretapping, yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan koneksi internet atau sambungan telepon.

2. Phising

Phising adalah jenis carding dengan cara memancing korban untuk memberikan data kartu kredit secara sukarela tanpa mereka sadari.

Biasanya carder mengirimkan sebuah email ke korban agar memberikan informasi kartu kredit di website abal-abal yang menyerupai website resmi.

3. Counterfeiting

Selanjutnya, yang termasuk jenis carding adalah counterfeiting atau tindak pemalsuan yang dilakukan dengan mencetak kartu kredit tiruan. 

Nantinya, pelaku akan membuat kartu palsu dengan menggunakan data pemilik kartu kredit yang masih berlaku.

4. Misuse of Card 

Jenis carding ini merupakan penyalahgunaan kartu kredit di mana korban tidak menyadari kartunya sudah digunakan oleh carder sampai korban menerima tagihan kredit.

 

Cara Kerja Carding

 

·       Carder mencuri data pemilik kartu kredit dengan skimming, hacking, atau sniffing.

·       Pelaku carding akan menggunakannya untuk berbelanja di toko online. 

·       Carder akan menggunakan nomor proxy negara lain untuk menyembunyikan alamat IP (Internet Protocol) agar posisi pelaku sulit dilacak.

·       Barang yang dibeli akan dikirimkan ke alamat kenalan carder yang ada di luar negeri.

·       Barang dikirimkan oleh kenalan carder ke alamat pelaku carding di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1. Pasal 30 - Akses Ilegal

Bunyi Pasal:

 

·       Pasal 30 Ayat (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun."

 

·       Pasal 30 Ayat (2): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."

 

 

·       Pasal 30 Ayat (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan."

 

Simpulan: Pasal 30 melarang tindakan mengakses sistem elektronik orang lain secara ilegal atau tanpa izin, termasuk tindakan untuk memperoleh informasi elektronik dan tindakan yang melanggar atau menjebol sistem keamanan. Pelanggaran pasal ini bertujuan melindungi hak dan keamanan pemilik sistem elektronik dari akses tak sah.

 

2. Pasal 31 - Penyadapan Ilegal

Bunyi Pasal:

 

·       Pasal 31 Ayat (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain."

 

·       Pasal 31 Ayat (2): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, tidak menambah, tidak mengurangi, atau tidak memusnahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersangkutan."

 

·       Pasal 31 Ayat (3): "Kecuali yang dilakukan oleh instansi penegak hukum untuk tujuan penegakan hukum dengan ketentuan yang berlaku."

 

 

·       Simpulan: Pasal 31 mengatur larangan terhadap penyadapan atau intersepsi ilegal pada sistem elektronik milik orang lain. Pasal ini melindungi privasi pemilik data atau informasi elektronik, serta mengatur pengecualian khusus untuk instansi penegak hukum dalam rangka penegakan hukum.

 

3. Pasal 32 - Pengubahan dan Pencurian Data Elektronik

Bunyi Pasal:

 

·       Pasal 32 Ayat (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."

 

·       Pasal 32 Ayat (2): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengalihkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak."

 

·       Pasal 32 Ayat (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum membuka akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditransmisikan, yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain."

 

·       Simpulan: Pasal 32 melarang tindakan ilegal yang mengubah, mencuri, atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain. Ini mencakup berbagai tindakan yang dilakukan untuk tujuan mencuri data pribadi atau menyebabkan kerugian bagi pemilik informasi tersebut.

 

4. Pasal 33 - Gangguan pada Sistem Elektronik

Bunyi Pasal:

 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."

 

Simpulan: Pasal 33 mengatur tentang tindakan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan pada sistem elektronik milik orang lain, sehingga menyebabkan sistem tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pasal ini mencegah tindakan sabotase terhadap sistem elektronik.

Komentar

Postingan Populer